Pascasarjana Antropologi

D

idirikan pada tahun 1981/1982 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 048/DJ/Kep/1982, Program Studi Pascasarjana Antropologi yang berada dalam koordinasi Departemen Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, menawarkan dua program jenjang pendidikan, yaitu program magister dan program doktor. Kedua program pendidikan ini telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional untuk periode tahun 2007-2012 dengan SK Nomor 018/BAN-PT/AK-VI/S2/IX/2007 dan SK Nomor 005/BAN-PT/AK-VI/S3/IX/2007 dengan nilai A.

Kamis, 10 April 2008

KURIKULUM DAN MASA STUDI

Kurikulum dan Masa Studi

Kurikulum PSPA menekankan pentingnya penguasaan pengetahuan teori dan metodologi Antropologi seraya membupeluang sebesar-besarnya bagi mahasiswa untuk mengembangkan minat keilmuan dan bagi kerjasama lintas disiplin. Isi kurikulum dikelompokkan ke dalam matakuliah wajib dan matakuliah pilihan. Matakuliah Wajib memuat matakuliah tentang teori antropologi dan metode antropologi, yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar keahlian minimal bagi peserta/lulusan PSPA. Untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa program doktoral membangun dan mengembangkan teori dan metodologi dalam khasanah kajian antropologi, maka dalam kelompok matakuliah wajib ditambahkan pula matakuliah semiloka teori antropologi dan semiloka metode antropologi. Matakuliah Pilihan cukupberagam dan banyak jumlahnya, mencakup isu-isu penelitian seperti manajemen sumberdaya alam, pemukiman dan adaptasi, hukum dan kekuasaan, identitas, etnisitas dan jender serta globalisasi.

Beban studi program magister minimal 40 SKS (termasuk penelitian dan tesis yang berbobot 6 SKS) dan kurikulum program doktor minimal 50 SKS (termasuk peneltiian dan disertasi yang bobotnya 28 SKS).
Program magister dapat ditempuh kurang dari empat semester dan selama-lamanya enam semester. Untuk program doktoral enam semester dan selama-lamanya sepuluh sepuluh semester.

Tidak ada komentar: